Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat tentang penganiayaan. Melalui Polsek Sanan Wetan, MY, laki laki umur 20 tahun warga Kelurahan Rembang Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada kekasihnya, Yayang Wahyu Saputri, perempuan berusia 21 tahun warga Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan penganiayaan itu bermula saat korban mendatangi terduga pelaku di rumah kos nya hari Minggu tanggal 17 Maret 2019. Kemudian korban mengecek hp milik terduga pelaku dan korban mendapati terduga pelaku tengah chating dengan perempuan lain. Tidak terima, kemudian korban menanyakan hal itu kepada terduga pelaku. Namun terduga pelaku malah marah dan menendang kaki korban serta mencakar leher korban. Hingga akhirnya korban mengalami luka di bagian kaki, paha dan leher. Tidak terima atas perlakuan pacarnya MY, korban melapor ke Polsek Sanan Wetan.
saat ini terduga pelaku MY, masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan disarankan untuk menyerahkan diri. Ipda Dodit menambahkan dalam menjalin suatu hubungan hendaknya lebih bijak. Semua bisa dibicarakan baik baik tanpa ada kekerasan. Jangan sampai menjadi penyesalan dikemudian hari.
WUJUDKAN SITUASI AMAN, BHABINKAMTIBMAS SAMBANG TOKOH MASYARAKAT
Manfaatkan Lahan Kritis, Polres Bondowoso Bersama Kodim 0822 Tanam Jagung Gelorakan Swasembada Pangan
Cooling System, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Pilkada 2024 Aman dan Damai
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan