Jajaran Polres Blitar Kota menerima laporan pengaduan dari masyarakat. HD laki-laki (35) warga Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dilaporkan ke kepolisian, setelah melakukan penipuan serta penggelapan kepada GP laki-laki (53) warga jalan Anyelir Blok D Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar yang diterima hari kamis lalu tanggal 27 september 2018.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Sjamsul Anwar menjelaskan kejadian itu sebenarnya bermula pada hari Kamis tanggal 03 mei 2018 lalu sekitar pukul 17.00 wib, HD menelpon GP dengan maksud untuk meminjam mobil milik GP dengan nomor polisi AG 1293 PC dan berjanji akan mengembalikan mobil milik GP pada hari Sabtu tanggal 05 mei 2018 namun hingga hari ini, HD tidak kunjung mengembalikannya dan keberadaan dari HD dan istrinya juga tidak diketahui. Akibatnya GP mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000. Merasa di tipu, GP melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen kidul Polres Blitar Kota.

polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari HD serta istrinya dengan berkoordinasi pihak pihak terkait untuk cepat mengetahui keberadaan HD serta untuk mendapatkan informasi terakhir dari terlapor tambah Ipda Sjamsul. Jika mengetahui keberadaannya kami mohon kerja sama ya segera hubungi kantor polisi terdekat.