Polres Blitar Kota dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum tetap aman dan kondusif laksanakan penindakan pengguna knalpot brong. Dalam pelaksanaannya berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu masyarakat. Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan hari Senin tanggal 30 Desember 2019 menghancurkan 34 knalpot brong yang disita dari hasil tilang selama akhir Tahun 2019. Hal ini untuk mencegah timbulnya kebisingan yang bisa mengganggu masyarakat saat merayakan Tahun Baru 2020.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard. M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH, MH, Kasat Lantas AKP Haris Darma Sucipto, SH, S.I.K dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko mengatakan Ini kita lakukan sebagai antisipasi kegiatan akhir tahun saat malam tahun baru. Kebiasaan beberapa pengguna kendaraan bermotor khusunya roda dua melakukan konvoi dengan gunakan knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan. Kami lakukan penyitaan kepada 34 kendaraan berbagai merk selama beberapa hari di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kapolres Leonard menunjukkan puluhan motor berknalpot brong yang diamankan dan menjelaskan seluruh kendaraan berknalpot brong yang diamankan itu akan diberikan selepas masa pergantian tahun selesai. Sedangkan knalpot brong pada kendaraan tersebut, dimusnahkan.

AKBP Leonard menambahkan tentunya kami sudah lakukan penindakan sesuai Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan menghimbau para pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun terutama melakukan konvoi yang mengganggu pengguna jalan lain. Sebab, Pemkot Blitar juga telah memfasilitasi malam pergantian tahun dengan pesta kembang api di Alun-alun Kota Blitar.

Di akhir kegiatan Konferensi Pers Kapolres menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan yang disita dapat mengambilnya dengan membawa knalpot orisinil dan surat resmi kendaraan.