PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Penyelidikan anggota Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota terkait perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor mendapatkan hasil yang sempurna. (Senin, 09/01/2017) sekitar pukul 21.30 wib berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

3

Pelaku penipuan yang telah ditangkap adalah Wahyudi, Laki-laki, 46 tahun, alamat Jl. Kedondong No.13 Rt 001 Rw 001 Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techo 125 warna Putih Noka MH1JFU115GK539921 Nopol AG 3744 JN (Plat palsu).

Pelaku Wahyudi melakukan aksinya di dua tempat yaitu di wilayah Kecamatan Udanawu di jalan Raya Blitar – Kediri tepatnya diperbatasan Blitar Kediri dan di wilayah Kecamatan Ponggok Dipinggir toko Jalan Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kab. Blitar.

4

“Pelaku sedang kami lakukan penyidikan dan melanggar penipuan dan penggelapan kami jerat Pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim AKP Dhanang. “dan akan kami kembangkan kemungkinan diwilayah lain ada dengan modus serupa” lanjut Dhanang (Adm)