WONODADI– Tuntutan mundur yang dilakukan puluhan warga terhadap salah satu perangkat di Desa Jaten  Kecamatan Wonodadi, Tuntutan ini terkait kasus asusila yang dilakukan oleh seorang perangkat desa (Kamituwo)  berinisial SD  yang telah berlangsung selama kurang lebih 5 bulan. Sejumlah puluhan warga perwakilan masyarakat yang di dampingi kelompok LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) , Kamis (19/4/2018) Pukul 10.30 Wib mendatangai Kantor Kepala Desa Jaten  mengajukan mosi tidak percaya dan menuntut Kamituwo mengundurkan diri.Intinya sekelompok Masyarakat bersama LSM GPI yang di koordinir sda Bapak Joko Prastyo  datang ke Kantor Desa Jaten sesuai surat pemberitahuan yang sudang di layangkan terkait Musyawarah dan pembahasan kasus asusila.  semua  kita duduk bareng,Camat Wonodadi,  pihak yang dituntut, anggota BPD, semua perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk membahas tuntutan warga ini. warga mengajukan mosi tidak percaya terhadap seorang perangkat desa inisial SD yang telah mencemarkan nama baik desa kami, dan kami menuntut segera mundur,” jelas Moch Nur (perwakilan warga).

Dalam musyawarah tersebut Camat Wonodadi sebagai Mediator menyampaikan hal hal terkait kasus asusila di landasi dengan hati yang jernih, hati yang dingin serta  mengacu dan berpedoman pada aturan regulasi  Perbub nomor 09 dan 27 Tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. selain hal tersebut Camat Wonodadi dan Lurah Jaten memberikan Opsi jalan tengah berupa pemindahan/Mutasi jabatan struktural terhadap SD, namun sda SD sampai saat ini tetap bersikukuh tidak mau di Mutasi apalagi di turunkan mundur dari Kamituwo.

sampai pukul 12.30 wib musyawarah di desa Jaten Wonodadi menuai jalan buntu dan tidak ada titik temu/solusi. selanjutnya sekelompok masyarakat dan LSM GPI meninggalkan kantor desa jaten dan mengagendakan Musyawarah lanjutan.

pengamanan terbuka dan tertutup dalaksanakan oleh anggota Polsek Wonodadi bersama sama anggota Sub Ramil Wonodadi berjalan aman dan tertib ,pungkas AKP YONI SUGIARTO selaku wasdal.