
Kapolres Blitar AKBP Danang Setiyo PS, S.H., S.I.K. menyebutkan Tim Satnarkoba mengamankan AFA usai pengembangan kasus narkoba dari seorang saksi yang juga diringkus karena pil dobel L. Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengamankan AFA di pinggir jalan raya kecamatan Kanigoro.
Saat digeledah, polisi mendapati botol berisi 1.000 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, sebuah handphone merk Vivo, dan 1 unit motor Yamaha Vega.
“Diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari seorang saksi. Dan benar saat digeledah didapati barang bukti itu,” jelas Kapolres Danang Setiyo saat dikonfirmasi Kamis (25/04/2024).
Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini juga mengatakan pelaku sudah beroperasi mengedarkan pil dobel L cukup lama. AFA juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Sudah lama beroperasi. Residivis. Diketahui baru keluar dari lapas kemudian beroperasi kembali,” tutupnya.

Polisi Kota Blitar Edukasi Pengguna Jalan dengan Cara Unik, Datangkan Pocong hingga Bagi Sayur
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bagi Petani Jagung
Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Melaksanakan Pengamanan Gereja Dalam Program Minggu Kasih.
Program Minggu Kasih, Polsek Sananwetan Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Ibadah di Gereja Santo Yusup