
Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7) lalu.
Beberapa hari berselang S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7) kemarin.
NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.
“Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegasnya lagi.
AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP.

Unit Intelkam Polsek Sananwetan Laksanakan Pulbaket di PT. SCM, Pastikan Stabilitas Harga dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas
Patroli Dini Hari, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Kondusif di Wilayah Hukumnya
Patroli Dialogis Polsek Sananwetan di Perumahan GKR, Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis
Patroli Pemukiman, Polsek Sananwetan Antisipasi Kejahatan 3C di Perumahan Puri Kenari Asri