Kanit Dikyasa bersama anggota laksanakan tindak lanjut himbauan penertiban kawasan tertib berlalu lintas Kota Blitar. Adapun jalur KTL wilayah hukum Polres Blitar Kota adalah Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan sepanjang Jalan Merdeka.

 

Jalur KTL memiliki kepanjangan Kawasan Tertib Berlalu Lintas. Tujuan di buatnya KTL ini adalah untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan lalu lintas yang baik dan benar. Hal ini menjadi dasar melaksanakan giat Penertiban lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas.

 

Dengan penertiban ini diharap agar masyarakat dan pedagang di sekitar Kawasan Tertib Lalu Lintas terutama Jalan Merdeka dapat menggunakan fasilitas di jalur KTL tersebut secara maksimal, serta di himbau untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir sepeda atau menaruh dagangan. Agar tetap menjadi kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan lalu lintas yang baik dan benar.(DA)