Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota hari ini Selasa tanggal 17 Agustus 2021 laksanakan patroli sekaligus operasi yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah kecamatan Sananwetan kota Blitar. Pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker terciduk petugas patroli dan dilakukan penindakan sesuai Inmendagri no. 34/2021. Giat patroli sekaligus operasi yustisi dilaksanakan dengan cara Stasioner di jalan Pattimura, giat razia ops yustisi mengarah ke pengendara dan pengguna jalan yang melintas serta pemukiman penduduk.

Giat penindakan pelanggar protokol kesehatan menindak seorang pelanggar dengan tipiring dan juga membagikan masker kepada masyarakat. dan dilakukan teguran tertulis.

Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, SH mengatakan, Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga ditengah pandemi ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari. Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Bersama sana bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.