Tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) di Terminal Kota Blitar dan kolam renang Sumberudel, Minggu, 7 Februari 2021.

Selama operasi, 11 pelanggar prokes penanggulangan penyebaran Covid-19 terjaring. Dua orang mendapatkan sanksi tipiring, 3 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 6 orang mendapatkan teguran lisan.

Operasi yang digelar mulai pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, dan anggota Satpol PP.

Operasi Yutisi Covid-19 Aman Nusa II digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*