Kota Blitar – Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (34) warga Jalan Bakung Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo mengatakan tersangka SM ditangkap pada Rabu (24/08/2023).

”Tersangka kami tangkap di rumahnya jalan Bakung Sukorejo Kota Blitar.” ungkap Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo, Kamis (24/08/2023).

Penangkapan terhadap tersangka SM berawal dari pengembangan tersangka sebelumnya yang tertangkap di wilayah Garum yaitu TN (24) warga Jalan Gunojoyo Kelurahan Gedog Kota Blitar dan AJ (21) warga Dusun Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Anggota Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN dengan barang bukti sabu 0,51 dan AJ dengan barang bukti 0,35 di wilayah Garum.

”Dari kedua tersangka TN dan AJ kami sita barang bukti berupa 2 paket sabu masing masing berat 0,35 gram dan 0,51 gram, handphone merk iphone serta 1 timbangan digital kemudian kami lakukan introgasi dari kedua tersangka menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari SM” Jelas AKP Wardi Waluyo.

Dari tersangka SM ditemukan barang bukti Sabu sabu total 15,65 gram, timbangan digital dan 1 buah handpohone merk redmi.

Menurut AKP Wardi Waluyo dari pengakuan wanita dengan empat orang anak tersebut, telah menjadi kurir sejak bulan puasa tahun ini dikarenakan ada permasalahan keluarga dengan suaminya.

”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka SM diketahui bahwa tersangka ini kurir sejak bulan April dan Narkoba jenis sabu yang ada ditangan tersangka berasal dari jaringan lapas, dan saat ini akan terus kami kembangkan.” ujarnya.

Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika.