Kasubag Humas Polres Blitar Kota Kompol Mohammad Lessy menjelaskan, awalnya korban bernama M.Baweh lelaki berusia 51 tahun warga desa kemloko nglegok kabupaten blitar merasa curiga sejak bulan November 2016 yang lalu saat memberi makan ikan koi nya, sebab disaat ia memberikan makan , ikan koi yang muncul di permukaan hanya sedikit , kemudian korban memutuskan untuk menguras kolam itu dan ditemukan hanya ada 70 ekor ikan koi saja .

Menurut Kompol Leesy satu bulan kemudian pada bulan Desember 2016 anak korban yang bernama Saiful laki laki berusia 24 tahun ini mengetahui bahwa ikan koi milik ayah nya ini sedang di jual secara Online disalah satu situs . selanjutnya korban dan anak nye mengecek ikan koi yang dijual tersebut dan mendatangi orang pertama yang menjual ikan tersebut dan diketahui bernama suwasis laki laki berusia 45 tahun yang juga warga desa kemloko Kecamatan Nglegok .
Kompol menambahkan ,selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2016 korban menyerahkan pelaku bersama dengan beberapa barang bukti ke polsek nglegok guna ditindaklanjuti dan kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai lima belas juta lima ratus ribu rupiah . …JK

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal
Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026