Polres Blitar Kota – Bahaya Narkoba kini telah menyebar ke berbagai wilayah Blitar raya, tak terkecuali wilayah perkampungan atau pedesaan. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya pengguna Narkotika jenis sabu di wilayah Ds. Krisik Kec. Gandusari Kab. Blitar.

Saat penangkapan sdr. YS ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu

Hal tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Ds. Krisik Kec. Gandusari Kab. Blitar. Kemudian anggota Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah beberapa hari, petugas mendapat informasi bahwa seorang laki – laki bernama sdr. YS sering menggunakan sabu. Dan pada hari Jumat, 2/3/2018 petugas melakukan penggerebekan dirumah sdr. YS di Ds. Krisik Kec. Gandusari Kab. Blitar. Setelah dilakukan penngeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan seperangkat alat untuk menggunakan sabu. Kemudian sdr. YS dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tidak ada ampun untuk penyalahguna Narkoba, sdr. YS telah terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kemudian kami akan segera menindaklanjuti kasus ini dan menghukum sdr. YS sesuai aturan yang berlaku. Sdr. YS akan dijerat pasal 112 jo 114 jo 127 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.” begitu kata Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. “Dan kami akan terus melakukan penangkapan terhadap orang – orang diluar sana yang masih bermain – main dengan Narkoba. ” ungkap AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. (d35y)