Polres Blitar Kota tidak kenal lelah untuk cegah penyebaran virus corona di wilayah hukumnya, bersama Instansi terkait yaitu TNI dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan meskipun di hari libur. Kali ini kegiatan dilaksanakan di jl. Kali Brantas Kepanjen Kidul di pada hari Minggu tanggal 01 November 2020.
Kegiatan tersebut di laksanakan dengan mekanisme penegakan hukum yang di lakukan terhadap pelanggar Protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker dengan cara memberikan sanksi. adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat umum.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. “Jumlah pelanggaran 23 orang dan semuanya diberikan sanksi baik teguran tertulis maupun teguran lisan” jelasnya.
Polres Lumajang Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN Jember
Wamenaker Apresiasi Kepolisian Bersama Pemkot Surabaya Tangani Kasus Tahan Ijazah Karyawan dan Segel Gudang Sentosa Seal
Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT DI AREA ATM BRI, ANTISIPASI 3C CIPTAKAN RASA AMAN