
Kegiatan tersebut di laksanakan dengan mekanisme penegakan hukum yang di lakukan terhadap pelanggar Protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker dengan cara memberikan sanksi. adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat umum.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. “Jumlah pelanggaran 23 orang dan semuanya diberikan sanksi baik teguran tertulis maupun teguran lisan” jelasnya.

ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C