Polres Blitar Kota tidak kenal lelah untuk cegah penyebaran virus corona di wilayah hukumnya, bersama Instansi terkait yaitu TNI dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan meskipun di hari libur. Kali ini kegiatan dilaksanakan di jl. Kali Brantas Kepanjen Kidul di pada hari Minggu tanggal 01 November 2020.

Kegiatan tersebut di laksanakan dengan mekanisme penegakan hukum yang di lakukan terhadap pelanggar Protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker dengan cara memberikan sanksi. adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat umum.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. “Jumlah pelanggaran 23 orang dan semuanya diberikan sanksi baik teguran tertulis maupun teguran lisan” jelasnya.