Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 49 tahun 2021, pada hari Minggu, 10 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Ciptakan kenyamanan di obyek wisata, anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli dialogis di candi Penataran
Anggota Polsek Srengat Melakukan Patroli dan Pengamanan Kegiatan Bagi Takjil di SDN 1 Srengat
Patroli dialogis anggota Polsek Nglegok di pertokoan emas pasar Nglegok antisipasi tindak kriminalitas 3C
Anggota Polsek Srengat Patroli dan pengamanan Terawih di Masjid Minhajussalam