Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 49 tahun 2021, pada hari Minggu, 10 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
POLSEK PONGGOK BERPERAN AKTIF DALAM PENGAMANAN TRUK TERGULING DI PARIT JALAN RAYA DESA PONGGOK
Patroli dialogis di area SPBU berikan himbauan antisipasi tindak kriminalitas
Himbauan Kamtibmas di obyek vital yang ramai pengunjung antisipasi gangguan Kamtibmas
Patroli malam di obyek vital perbelanjaan yang buka hingga larut malam