Polres Blitar Kota – Personil Polsek Srengat Polres Blitar Kota melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Inmendagri nomor 38 tahun 2022.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Ka SPKT Polsek Srengat Polres Blitar Kota Aiptu Nanang Sunarya, Jumat, 26 Agustsu 2022.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah hukum Polsek Srengat total yang terjaring penertiban adalah 9 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Aiptu Nanang.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli siang di pusat perbelanjaan antisipasi gangguan Kamtibmas saat ramai
Patroli siang di toko emas berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas di area wisata
Patroli malam pengecekan fasilitas perbankan dan ATM cegah tindak kriminalitas