
Selain itu, patroli Polsek Sananwetan juga sampaikan pesan dan himbauan kamtibmas tentang Inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Prov no 53 tahun 2020 mengenai penggunaan masker dan sangsinya untuk tekan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang ditemui untuk selalu berhati hati dan jaga keselamatan diri. Juga mengajak untuk patuhi anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Selalu gunakan masker saat beraktifitas dan terapkan pola hidup sehat juga physical distancing atau jaga jarak aman antar sesama.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI