Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring keramaian malam tahun baru dan Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Kamis malam (31/12/2020) di sejumlah titik
Beberapa lokasi yang disasar adalah tempat berkerumunnya masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru antara lain Hotel Grand Mansion Jl. Melati, Karaoke Next Jl. Veteran, Cafe Kodikopi Jl. Cokroaminoto, Cafe Okui Jl. Dr. Wahidin, Cafe Kogu Jl. Kelud, Cafe Loji Kopi Jl. Anjasmoro, Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro Kota Blitar.
Operasi Yustisi Malam Pergantian Tahun dilaksanakan oleh Pawas 2 personel, padal 4 Personel, Polres Blitar Kota 9 personel, TNI 6 personel, Sat Pol PP Kota Blitar 11 personel dan Gugus Tugas 4 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa Satgas melakukan pembubaran kerumunan masyarakat sesuai surat edaran Pemprov Jatim tentang penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jam malam. “Selain itu, kami juga memberikan sanksi kepada yang melkaukan pelanggaran dengan hasil 18 pelanggar dengan teguran tertulis dan 35 pelanggar dnegan teguran lisan,”jelasnya. (*)


Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita
Kapolres Bojonegoro Ajak Dai dan Pendeta Kamtibmas Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Jalan Raya Dini Hari, Cegah Sahur On The Road Memakai Sound System dan Balap Liar