Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring keramaian malam tahun baru dan Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Kamis malam (31/12/2020) di sejumlah titik

Beberapa lokasi yang disasar adalah tempat berkerumunnya masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru antara lain Hotel Grand Mansion Jl. Melati, Karaoke Next Jl. Veteran, Cafe Kodikopi Jl. Cokroaminoto, Cafe Okui Jl. Dr. Wahidin, Cafe Kogu Jl. Kelud, Cafe Loji Kopi Jl. Anjasmoro, Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro Kota Blitar.

Operasi Yustisi Malam Pergantian Tahun dilaksanakan oleh Pawas 2 personel, padal 4 Personel, Polres Blitar Kota 9 personel, TNI 6 personel, Sat Pol PP Kota Blitar 11 personel dan Gugus Tugas 4 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa Satgas melakukan pembubaran kerumunan masyarakat sesuai surat edaran Pemprov Jatim tentang penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jam malam. “Selain itu, kami juga memberikan sanksi kepada yang melkaukan pelanggaran dengan hasil 18 pelanggar dengan teguran tertulis dan 35 pelanggar dnegan teguran lisan,”jelasnya. (*)