Polres Blitar kota bersama satgas penanganan covid-19 (virus corona) yang terdiri dari gabungan TNI, Polri dan Satpol PP gencar menggelar operasi yustisi di wilayah hukum polres blitar kota. pelaksanaan operasi yustisi  ini untuk memberikan kesadaran  kepada masyarakat terkait protokol kesehatan, terutama terkait  penggunaan masker. operasi yustisi yang dilaksanakan di jalan Ir Soekarno tepatnya di kawasan jatimalang, Kamis, 12 November 2020.

warga yang melintas di jalur  jati malang ini apabila didapati tidak menggunakan masker maka akan diberikan tindakan atau sanksi ditempat sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan Inpres no 06 tahun 2020 serta Perwali no. 47 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan serta penggunaan masker. hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat terkait pemutusan rantai penyebaran virus corona (covid-19) di blitar.

selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker dengan diberikan sosialisasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan terutama 3M (Memakai masker saat diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter).

Kasubbag Humas Polres Blitar kota Iptu Achmat Rochan menjelaskan “operasi gabungan yustisi akan terus dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19 (virus corona) diwilayah blitar, sekaligus memberikan sosialisasi tentang 3M agar masyarakat waspada terkait bahaya virus ini”.