
warga yang melintas di jalur jati malang ini apabila didapati tidak menggunakan masker maka akan diberikan tindakan atau sanksi ditempat sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan Inpres no 06 tahun 2020 serta Perwali no. 47 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan serta penggunaan masker. hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat terkait pemutusan rantai penyebaran virus corona (covid-19) di blitar.
selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker dengan diberikan sosialisasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan terutama 3M (Memakai masker saat diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter).
Kasubbag Humas Polres Blitar kota Iptu Achmat Rochan menjelaskan “operasi gabungan yustisi akan terus dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19 (virus corona) diwilayah blitar, sekaligus memberikan sosialisasi tentang 3M agar masyarakat waspada terkait bahaya virus ini”.

Patroli Polsek Sukorejo Mendatangi SPBU Pakunden Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri