Sugeng, pelaku sekaligus penjual miras oplosan yang teldiah menewaskan 8 warga Blitar tangkap oleh aparat kepolisian resort Blitar di rumah salah satu saudaranya di Blitar Jawa timur. Di hadapan petugas, Sugeng mengaku meracik sendiri oplosan tersebut tanpa ukuran yang pasti. Setiap botol besr miras oplosan racikannya, Sugen menjual dengan harga Rp 35.000,00. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sugeng mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah membahayakan nyawa orang lain.
Amankan Sholat Idul Adha, seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Pengamanan Di Masjid
Polsek Sukorejo Melaksanakan Patroli Siang Hari ke Pertokoan atau Alfamart
Bank BSI tidak Luput dari Patroli Polsek Sukorejo Sekalian Titipkan Sedikit Pesan Kamtibmas
Kapolri Instruksikan Seluruh Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id