Sugeng, pelaku sekaligus penjual miras oplosan yang teldiah menewaskan 8 warga Blitar tangkap oleh aparat kepolisian resort Blitar di rumah salah satu saudaranya di Blitar Jawa timur. Di hadapan petugas, Sugeng mengaku meracik sendiri oplosan tersebut tanpa ukuran yang pasti. Setiap botol besr miras oplosan racikannya, Sugen menjual dengan harga Rp 35.000,00. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sugeng mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah membahayakan nyawa orang lain.
BREAKING
- Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- Jaga Ketahanan Pangan,Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74
- Sinergitas TNI-Polri Hijaukan Lumajang, 2000 Pohon Ditanam di Buper Glagah Arum
- Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Polsek Wonodadi Melakukan Patroli OBVIT SPBU untuk Antisipasi Kejahatan dan Menjaga Keamanan di wilayah hukumnya
Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Jaga Ketahanan Pangan,Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74
Sinergitas TNI-Polri Hijaukan Lumajang, 2000 Pohon Ditanam di Buper Glagah Arum
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT