11 2

       Paur humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramunsinto mengatakan, SW laki laki berumur 38 tahun warga kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diamankan Satnarkoba Polres Blitar.

         Berdasarkan informasi warga, bahwa di sekitar pasar legi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, mendapati laporan ini,Satnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penylidikan dan mendapati tersangka melakukan transaksi di jalan soka kelurahan Sukorejo, kecamatan Sukorejo Kota Blitar.melihat tersangka transaksi, Satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka,dari hasil pengeledahan didapatkan barang bukti berupa sabu sabu seberat nol koma lima dua gram yang dibungkus dalam rokok. kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di mapolres blitar kota.

              Bripka joko pramusinto menambahkan  bahwa satnarkoba polres blitar kota kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pengedar yang lebih besar…rid..