Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan dan mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Blitar pada hari Minggu (19/12/2021). Meskipun Kota Blitar dengan status PPKM level 1 dan pelonggaran aktivitas serta mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak namun itu tidak mengendorkan giat operasi yustisi gabungan.

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Padal Ipda Suko Lestari dengan menelusuri beberapa tempat wisata yang ada di Kota Blitar antara lain tempat wisata Istana Gebang, taman Kebonrojo, Waterpark Sumber Udel, dan Makam Bung Karno yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasihumas Iptu Achmat Rochan, SH menyampaikan sebanyak 13 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan operasi yustisi pagi ini. Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, Dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 24 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.

Rochan menambahkan, Kami akan mengawasi ketat aktivitas masyarakat di Kota Blitar dengan merespons hal-hal darurat agar penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang serta kami juga memberikan himbauan secara persuasif, humanis kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun maskernya telah usang.