Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan bagian dari Urmintu Sat Intelkam yang bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk penerbitan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan. Tata Cara penerbitan SKCK dengan prinsip Legalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Non Diskriminasi, Efektif dan Efisien. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polres sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan SKCK dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polri. Berikut Standart Pelayanan SKCK Polres Blitar Kota.
BREAKING
- Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
- Apel Pelepasan APK Pilkada 2024 di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
- Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
- GIAT SOSIALISASI KEPADA PETANI DI DESA JATEN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
- BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS