Standar Pelayanan Satpas Polres Blitar Kota di Polres Blitar Kota dan Yanlik Sanika Satyawada meliputi :

  1. Informasi Persyaratan bagi SIM Baru, Perpanjangan, Hilang/rusak, & Perubahannya
  2. Prosedur dan Mekanisme penerbitan SIM Baru
  3. Biaya Penerbitan SIM Baru
  4. Waktu

Produk Pelayanan : SIM A, SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII, SIM BII UMUM, SIM C DAN SIM D, dipergunakan sesuai dengan peruntukannya (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009)

Untuk Pengaduan, Saran, dan Masukan melalui:

a. Kotak Saran/Pengaduan

b. Pelayanan Pengaduan Propam Polres Blitar Kota

c. Email : satlantas_restablitar@yahoo.com

d. Instagram : @satlantasrestablitar

e. Facebook : Polresblitarkota Resta

f. Twitter : @blitarkota

Demikian informasi tentang Standar Pelayanan Satpas Polres Blitar Kota di Polres Blitar Kota dan Yanlik Sanika Satyawada, semoga dapat membantu anda..