Standar Pelayanan Satpas Polres Blitar Kota di Polres Blitar Kota dan Yanlik Sanika Satyawada meliputi :
- Informasi Persyaratan bagi SIM Baru, Perpanjangan, Hilang/rusak, & Perubahannya
- Prosedur dan Mekanisme penerbitan SIM Baru
- Biaya Penerbitan SIM Baru
- Waktu
Produk Pelayanan : SIM A, SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII, SIM BII UMUM, SIM C DAN SIM D, dipergunakan sesuai dengan peruntukannya (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009)
Untuk Pengaduan, Saran, dan Masukan melalui:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Pelayanan Pengaduan Propam Polres Blitar Kota
c. Email : satlantas_restablitar@yahoo.com
d. Instagram : @satlantasrestablitar
e. Facebook : Polresblitarkota Resta
f. Twitter : @blitarkota
Demikian informasi tentang Standar Pelayanan Satpas Polres Blitar Kota di Polres Blitar Kota dan Yanlik Sanika Satyawada, semoga dapat membantu anda..
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Beri Arahan Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Instruksikan Jaga Semangat Persatuan
Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal
PETUGAS PIKET POLSEK PONGGOK RUTIN LAKUKAN PATROLI KE BANK BRI