Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto S.I.K menjelaskan bahwa standar pelayanan yang telah diterapkan di Satpas Polres Blitar Kota telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, Kamis 8/9/2022.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

SIM yang dimiliki menjadi bukti bahwa pengendara tersebut sudah layak dan memenuhi syarat untuk membawa serta menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.

Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM telah ditetapkan mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SIM baik Baru maupun Perpanjangan.Adapun yg menjadi persyaratan penerbitan SIM Sbb;

1. Syarat usia,
2. Administrasi (EKTP),
3. Kesehatan jasmani (surat keterangan dokter) dan rohani (surat keterangan hasil Uji psikologi)
4. Telah lulus uji teori maupun praktek.

Sedangkan untuk biaya penerbitan SIM SATPAS Polres Blitar Kota telah sesuai dengan PP NO.76 th 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan POLRI (PNBP).

Adapun biaya penerbitan SIM yang sesuai dengan PNBP untuk SIM C Baru Rp. 100.000 dan SIM C Perpanjangan Rp.75.000.

Sedangkan untuk SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Baru Rp. 120.000, dan untuk perpanjangan SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Rp. 80.000

Untuk pembayaran biaya penerbitan SIM dapat langsung membayar diloket BRI yg telah tersedia di Bale Yanlik Satpas Polres Blitar Kota

Bagi pemohon sim yang ingin melakukan proses pengajuan SIM baik baru maupun perpanjangan dapat datang langsung kesatpas polres singkawang dijalan firdaus rais2 dengan membawa persyaratan yg telah ditetapkan.

Proses penerbitan SIM dapat dilakukan apabila pemohon sim telah melengkapi dan memenuhi persyaratan sesuai dg perundang2 undangan yg berlaku.

“Satpas Polres Blitar Kota telah menyiapkan ruang tunggu pelayanan yang nyaman serta telah dilengkapi denga sarana dan prasarana,dapat dengan mudah mengakses informasi terkait dengan persyaratan, mekanisme penerbitan SIM,biaya PNBP jenis layanan,bahkan profil petugas layanan,ini merupakan wujud transparansi dalam pelayanan publik Sehingga dengan demikian pelayanan telah dilaksanakan secara tranparan.” jelas Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto

Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku maka masyarakat dapat membuat aduan di loket pengaduan yang telah tersedia di Satpas Polres Blitar Kota