SPKT merupakan kepanjangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, adalah pelayanan kepada masyarakat oleh petugas Kepolisian. Pelayanan kepada masyarakat ini meliputi aduan masyarakat atau dumas, pelayanan surat menyurat atau pengaduan kehilangan dan lain-lain. Posek Sanankulon Polres Blitar Kota siap melayani masyarakat dengan hati yang iklas. SPKT Polsek Sanankulon menerima aduan masyarakat selama 24jam penuh. Ini salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu merasa hawatir tidak mendapat pelayanan Kepolisian. Seperti yang terlihat hari ini Senin tanggal 30 Juli 2018, KASPKT Aiptu Didik Sihono sedang melayani masyarakat yang membutuhkan. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian menjadi barometer terwujudnya pelayanan prima Kepolisian, oleh sebab itu, senyum sapa dan salam dan sikap yang humanis wajib hukumnya saat ada masyarakat yang datang ke Polsek Sanankulon yang membutuhkan pelayanan, selanjutnya masyarakat akan dimintai keterangan singkat berkaitan dengan apa keperluannya. Kapolsek Sanankulon AKp Mulyani SH, selalu mengingatkan anggotanya untuk iklas dalam melayani masyarakat dan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, sehingga masyarakat akan puas terhadap pelayanan yang diberikan. pungkas Kapolsek.