Polsek kepanjen kidul polres blitar kota pagi ini hari minggu tanggal 27 mei 2018 mengadakan sosialisasi guna menghimbau masyarakat untuk menaati peraturan berlalu lintas. sosialisai diadakan dipertigaan depan kantor samsat kota Blitar. Sosialisasi rambu tentang larangan untuk R4 menuju ke arah utara. Dengan diadakan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan jika perlu dapat bertanya secara langsung kepada petugas, agar dapat berkendara dengan baik dan aman. Polsek kepanjen kidul memberikan sejumlah pesan kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati rambu lalu lintas, tidak menggunakan HP saat berkendara, serta lain sebagainya yang berhubungan dengan keselamatan di jalan raya. Harapannya dengan diadakan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami peraturan rambu lalu lintas yang baru di jalan sedap malam atau pertigaan depan kantor samsat kota blitar. Ipda Rochan bersama personil polsek kepanjen kidul laksanakan sosialisasi dan teguran simpatik terhadap pengguna R4 yang melanggar rambu melintas dari Simpang 3 Jl. Melati Kota Blitar (Samsat Kota). Mengingat kebiasaan sebagian besar masyarakat dan pengguna jalan R4 cenderung mengabaikan dengan alasan tidak melihat rambu. Pentingnya menaati rambu lalu lintas dapat menciptakan kelancaran dan menunjang keselamatan dalam berkendara. Wujudkan toleransi dalam berkendara untuk keselamatan bersama.