Polres Blitar Kota – Senin (05/02/2018) Polres Blitar Kota melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undanganan di Lingkungan Satuan Fungsi Jajaran Polda Jawa Timur, bertempat di Ruang Rupatama Polres Blitar Kota.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undanganan ini membahas terkait Perkap No. 2/ 2016 tentang penyelesaian Garplin Anggota Polri Peraturan Hukum Tentang Pilkada Serentak 2018, Potensi Penyalahgunaan Dana Desa Perkabaharkam No. 3/2017 Tentang penjagaan.
Giat ini dipimpin oleh AKBP Nenik Stiwidariatiningsih S.H.M.H dengan tim AKBP Jasmiati S.H, M.H. Kompol Ponikah S.H, M.M didampingi oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol Widarmanto, S.H, M.H, dan diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kasie , KSPKT dan perwakilan anggota Polres Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Widarmanto, SH, MH mengharapkan seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan hingga akhir dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya sehingga memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu