Polres Blitar Kota – Senin (05/02/2018) Polres Blitar Kota melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undanganan di Lingkungan Satuan Fungsi Jajaran Polda Jawa Timur, bertempat di Ruang Rupatama Polres Blitar Kota.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undanganan ini membahas terkait Perkap No. 2/ 2016 tentang penyelesaian Garplin Anggota Polri Peraturan Hukum Tentang Pilkada Serentak 2018, Potensi Penyalahgunaan Dana Desa Perkabaharkam No. 3/2017 Tentang penjagaan.

Giat ini dipimpin oleh AKBP Nenik Stiwidariatiningsih S.H.M.H dengan tim AKBP Jasmiati S.H, M.H. Kompol Ponikah S.H, M.M didampingi oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol Widarmanto, S.H, M.H, dan diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kasie , KSPKT dan  perwakilan anggota Polres Blitar Kota.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Widarmanto, SH, MH mengharapkan seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan hingga akhir dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya sehingga memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.