Penertiban pertambangan khususnya tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang dilakukan oleh penambang tanpa memiliki ijin usaha pertambangan dari pemerintah dengan menggunakan alat / mesin (mesin diesel / Eskavator), Polres Blitar Kota melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Fungsi Reserse Kriminal telah menyita barang bukti alat berat berupa Eskavator. Alat berat Eskavator tersebut disita di wilayah Kecamatan Wonodadi yang sedang melakukan penambangan yang tidak disertai atau dilengkapi dengan surat ijin usaha pertambangan. Kemudian eskavator tersebut disita dan diamankan di depan Markas Polres Blitar dengan tujuan agar masyarakat Blitar Raya mengetahui bahwa Polres Blitar Kota dalam menegakkan hukum khususnya tambang illegal dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tranparan bahwa tambang illegal melanggar Pasal 158 UU No.04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan di denda 10 milyar rupiah.
BREAKING
- ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
- ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
- Patroli siang Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada warga di obyek vital SPBU setempat
- Patroli dialogis Polsek Nglegok di pertokoan emas berikan himbauan Kamtibmas antisipasi terjadinya tindak kriminalitas
- Patroli Polsek Nglegok melaksanakan pengecekan obyek vital perbankan dan berikan himbauan Kamtibmas kepada warga


Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Kolaborasi Polri dan Masyarakat Sukses Pulihkan Jembatan Pandan Tapanuli Tengah
Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis