Penertiban pertambangan khususnya tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang dilakukan oleh penambang tanpa memiliki ijin usaha pertambangan dari pemerintah dengan menggunakan alat / mesin (mesin diesel / Eskavator), Polres Blitar Kota melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Fungsi Reserse Kriminal telah menyita barang bukti alat berat berupa Eskavator. Alat berat Eskavator tersebut disita di wilayah Kecamatan Wonodadi yang sedang melakukan penambangan yang tidak disertai atau dilengkapi dengan surat ijin usaha pertambangan. Kemudian eskavator tersebut disita dan diamankan di depan Markas Polres Blitar dengan tujuan agar masyarakat Blitar Raya mengetahui bahwa Polres Blitar Kota dalam menegakkan hukum khususnya tambang illegal dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tranparan bahwa tambang illegal melanggar Pasal 158 UU No.04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan di denda 10 milyar rupiah.
Amankan Sholat Idul Adha, seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Pengamanan Di Masjid
Polsek Sukorejo Melaksanakan Patroli Siang Hari ke Pertokoan atau Alfamart
Bank BSI tidak Luput dari Patroli Polsek Sukorejo Sekalian Titipkan Sedikit Pesan Kamtibmas
Kapolri Instruksikan Seluruh Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id