Polres Blitar Kota, Rabu (27/02/19). Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, anda tidak akan tertipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan.

Berikut dibawah ini adalah Mekanisme dan Prosedur pembuatan SIM :

  1. Usia
  • 17 tahun untuk SIM C dan D
  • 18 tahun untuk SIM A
  • 21 tahun untuk SIM B1
  • 21 tahun untuk SIM B2

2. Administrasi

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  • Mengisi formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari

3. Kesehatan

  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4. Lulus Ujian

  • Ujian teori
  • Ujian praktik

Ada dua jenis tes materi uji praktik yaitu materi uji praktik SIM A/SIM B dan materi uji praktik SIM C/SIM D. Lebih jelasnya sebagai berikut :Materi Uji Praktik SIM A/SIM B

A. Materi Uji Praktik SIM A/SIM B

  • Uji maju mundur di jalur sempit
  • Uji slalom zig-zag maju mundur
  • Uji parkir paralel dan seri
  • Uji berhenti di tanjakan/turunan

B. Materi Uji Praktik SIM C/SIM D

  • Uji pengereman/keseimbangan
  • Uji slalom zig-zag
  • Uji membentuk angka 8
  • Uji berbalik arah huruf U
  • Uji reaksi menghindar

5. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika anda berhasil lulus di kedua ujian diatas, anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tanda tangan, sidik jari, dan difoto.

6. Ambil Sim

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi diloket pengambilan SIM.

Berikut diatas adalah Mekanisme dan Prosedur pembuatan SIM. Semoga dapat membantu anda dalam proses pembuatan SIM.