Polres Blitar Kota 30/12/16, Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakan peristiwa ini berawal pada 13 Januari 2016 pukul 10 pagi, Korban Adi Waluyo ( 52 ) warga Kelurahan Kauman Kepanjenkidul Kota Blitar ikut program talangan haji melalui Kantor PT Barokta Fina milik H Ali yang beralamat di Sumbersoko Sumber Sanankulon Kabupaten Blitar.
Setelah korban membayar dana setoran awal lima juta rupiah, korban diwajibkan menabung untuk setoran lanjutan dan terkumpul tiga puluh dua juta rupiah. Ketika korban menanyakan status uang miliknya, PT Barokta Fina menyatakan dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah sudah dipergunakan untuk membayar dana talangan haji, sementara sisanya akan di berikan ke korban untuk pelunasan haji.
Bertahun tahun korban mencoba menagih sisa uang yang dijanjikan, tetapi tidak kunjung ada tanggapan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota dengan barang bukti satu lembar brosur yang dikeluarkan oleh PT Barokta Fina dan satu bendel Fotocopy buku tabungan yang dikelurkan PT barokta Fina.
Atas kejadian itu korban menderita kerugian sebesar sebelas juta rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Blitar Kota ….Yd/Jk…
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Meningkatkan Giat Patroli di Toko Emas, Polsek Sukorejo Sampaikan Pesan Kamtibmas Antisipasi 3C
Anggota Intel Polsek Sukorejo sambang Tokoh Masyarakat Kelurahan Pakunden