Polres Blitar Kota menindak lanjuti perkembangan proses hukum dugaan pelanggaran UU ITE akhirnya menetapkan Ida Fitri pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebarkan konten menghina lambang negara di media sosial sebagai tersangka. Tetapi, polisi belum menahan wanita asal Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar itu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si saat konferensi pers mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor hari Senin tanggal 08 Juli 2019. Pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk penahanan terhadap pelaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. kalau penyidik merasa perlu, maka akan dilakukan penahanan terhadap pelaku. paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, pelaku akan kami panggil untuk diperiksa.

Kapolres Adewira menambahkan polisi sudah menerima hasil pemeriksaan ponsel pelaku yang dilakukan tim forensik. dari pemeriksaan tim forensik menyebutkan pelaku memang menyebarkan postingan konten menghina lambang negara lewat ponselnya. Akun Facebook yang dipakai untuk menyebarkan postingan itu juga milik pelaku.

“Dari hasil itu kami menyimpulkan perbuatan tersebut memang dilakukan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan forensik juga menyebutkan akun pelaku masih aktif,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, S.H, M.H menambahkan polisi memeriksa sembilan saksi. Para saksi yang diperiksa, yaitu, terlapor, admin grup medsos, Dinas Kominfo, Ketua KPU, Bawaslu, suami terlapor, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi. Kami juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus itu sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka.