
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si saat konferensi pers mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor hari Senin tanggal 08 Juli 2019. Pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk penahanan terhadap pelaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. kalau penyidik merasa perlu, maka akan dilakukan penahanan terhadap pelaku. paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, pelaku akan kami panggil untuk diperiksa.

“Dari hasil itu kami menyimpulkan perbuatan tersebut memang dilakukan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan forensik juga menyebutkan akun pelaku masih aktif,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, S.H, M.H menambahkan polisi memeriksa sembilan saksi. Para saksi yang diperiksa, yaitu, terlapor, admin grup medsos, Dinas Kominfo, Ketua KPU, Bawaslu, suami terlapor, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi. Kami juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus itu sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol
Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026
Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polres Mojokerto Kota Pastikan Kelaikan Angkutan Umum