PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Pelaku berinisial AL lelaki 26 tahun warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim polres blitar kota pada Selasa 22 Nopember 2016 , di wilayah kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung .
Kasubaghumas  Polres Blitar Kota  Kompol  Mohammad Lessy menjelaskan , AL diketahui sebagai pelaku pencurian Mobil Daihatshu luxio warna putih Nopol dengan AG 1468 PD , milik Agus Rifai lelaki 30 tahun , pemilik usaha Travel di Jalan Kenari Kelurahan Plosokerep Kecamatan Kota Blitar hilang saat diparkir didepan travelnya pada Rabu 16 Nopember sekitar pukul setengah 4 pagi .

1
Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti kendaraan curian , dan juga dua buah senjata api mainan yang digunakan untuk melancarkan aksinya saat mencuri , Kompol  Mohammad Lessy menambahkan , pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama 7 hari ,dan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menunjukkan pelaku pada rabu pukul 4 pagi Wib mencuri kendaraan luxio AG 1468 PD . Kompol  Mohammad Lessy menambahkan ,AL dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara .
Sementara menurut Saiful warga Sananwetan Kota Blitar – maraknya aksi pencurian menggunakan ancaman senjata api mainan / perlu ditindaklanjuti pihak kepolisian ,agar tidak meresahkan masyarakat ,karena akhir akhir ini banyak kasus pencurian atau penjambretan dengan ancaman kekerasan senjata api mainan .

2
Diberitakan sebelumnya , Mobil Daihatshu luxio warna putih Nopol dengan AG 1468 PD , milik Agus Rifai lelaki 30 tahun ,pemilik Travel J di Jalan Kenari Kelurahan Plosokerep Kecamatan Kota Blitar hilang saat diparkir didepan travelnya pada Rabu sekitar pukul setengah 4 pagi . Mobil hilang saat diparkir didepan travel dalam kondisi menancap / dan akibat kejadian itu pihak travel mengalami kerugian sekitar 120 juta rupiah ….. Nt/Jk…