Rabu (20/02/2019), Anggota Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 11 Tkp di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Dengan diadakannya release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di jelaskan langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar. Dua tersangka yaitu HD, 46 Th, warga dampit kab. Malang dan MS, 30 Th, warga kel. Tanjungsari kec. Sukorejo kota blitar, melakukan pencurian dengan masuk kerumah korban dengan cara membobol/mebuka paksa jendela rumah korban dan juga lewat atap rumah. Peran MS masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga dan uang, sedangkan HD bertugas mengantar dan menjemput MS, selain itu menurut pengakuan para tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 Tkp.

Anggota Polres Blitar Kota juga berhasil mengamankan barang bukti alat kejahatan sebanyak 1 buah parang, 1 buah linggis kecil, 5 buah HP, 1 buah notebook, dan 1 buah tas coklat. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, kini terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.