Kota Blitar – Satu pekan menggelar Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Blitar Kota sudah menindak puluhan pelanggar lalu lintas.

Mayoritas pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota tidak mengenakan helm, bahkan ada yang memakai helm cibuk atau helm tak standar.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono S.H atas seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, SH, SIK, MH mengatakan, sejak Operasi Zebra yang dimulai 14 Oktober lalu, satlantas Polres Blitar Kota gencar operasi ke lapangan.

“Dan memang sudah ada sekitar puluhan pelanggar yang kami tindak. Mayoritas pemotor yang tak berhelm, termasuk helm tak standar,” kata Andang, Senin (21/10/2024).

AKP Andang mengatakan, pada operasi kali ini pihaknya all out. Sejumlah personel diterjunkan ke titik-titik yang telah ditentukan. Bahkan juga menggandeng instansi lain.

“Karena ini operasi di semua daerah. Bahkan tak hanya pas Operasi Zebra Semeru saja, agenda lain juga kami intensifkan,” katanya.

Seperti diketahui, Satlantas Polres Blitar Kota menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 hingga 27 Oktober mendatang. Sembilan pelanggaran jadi prioritas penindakan selama operasi digelar.

“Operasi Zebra Semeru 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan berkendara serta mengurangi angka dan dampak fatal akibat kecelakaan serta mengurangi jumlah pelanggaran aturan lalin,” lanjut AKP Andang.

Berikut 9 jenis pelanggaran sasaran penindakan Operasi Zebra Semeru 2024:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara yang melawan arus
3. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan
6. Pengendara yang belum cukup umur
7. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
8. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang
9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.