Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Senin, 11 Januari 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang berada di sekitar Pasar Srengat Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 38 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli dialogis di area wisata ciptakan Kamtibmas yang aman saat akhir pekan
Patroli siang di area perbelanjaan minimarket ciptakan rasa aman bagi warga yang berbelanja
Patroli dialogis di area pertashop berikan himbauan Kamtibmas kepada warga antisipasi tindak 3C
Patroli malam laksanakan pengecekan fasilitas perbankan dan ATM cegah tindak kriminalitas 3C