Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Senin, 11 Januari 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang berada di sekitar Pasar Srengat Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 38 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Petugas Patroli Hampiri Para Pemuda Yang Sedang Nongkrong di Tempat Gelap
Guna Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Di Malam Hari, Petugas Patroli Polsek Srengat Berikan Himbauan
Rutinitas Pelayanan Di Pagi Hari, Personil Polsek Srengat Laksanakan Gatur Lalin
Antisipasi Skiming , Petugas Patroli Polsek Srengat Kunjungi Area Mesin ATM