Jumat (30/11), anggota satsabhara memberikan tindakan kepada para pemabuk di tempat umum yang meresahkan masyarakat. Para pemabuk ini berasalan mengkonsumsi miras hanya untuk mengisi kegiatan kumpul bersama teman – temannya, tapi tetap saja para pemabuk mengganggu kenyamanan dan membuat masyarakat takut dengan hal – hal yang tidak diinginkan. Jika dibiarkan, para pemabuk bisa mengakibatkan terjadinya kriminalitas maupun laka lantas.
Perkara minum minuman keras di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 492 Ayat 1 KUHP. adapun terdakwa 4 orang. Identitas sbb:
1. Fresty bayu, lk , 24th. Almt: jln. Kapten kasihan RT01/RW03 Pladaan kec. Kedung waru kab. Tulungagung
2. Rendika, lk , 21th. Almt: jln. Arjuna rt04/rw04 kel. Kepanjenlor kec. Kepanjen kidul
3. Yanus aldi, lk, 24th. Almt: jln. Dieng Gg V No. 6 rt02/rw07 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan
4. Aditia permadi, lk , 24th. Almt: jln. Trowulan no.25 A rt03/rw09 kel. Bendogerit kec. Sanan wetan
Adapun ke 4 terdakwa di putus pengadilan dengan putusan 7 hari masa penahanan dan 15 hari masa percobaan.
Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Jaga Ketahanan Pangan,Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74
Sinergitas TNI-Polri Hijaukan Lumajang, 2000 Pohon Ditanam di Buper Glagah Arum
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT