Polres Blitar Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu satu jaringan di dua tempat berbeda, Kamis (4/5/2017) malam.

Kedua tersangka berinisial  KISW (21) dan AM (27), keduanya warga Dusun Mentaraman, Kelurahan Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahila Wahyun Yuha mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di depan Kantor Pemkab Blitar di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Dari informasi masyarakat tersebut kami langsung melakukan pengintaian dan membuntuti  tersangka KISW dan langsung menangkapnya dengan sejumlah barang bukti,” kata Huwahila

Dari penangkapan KISW, polisi mengamankan barang bukti 1 klip plastik berisi 0,29 gram sabu-sabu dan 1 buah HP yang digunakan untuk transaksi. Saat dimintai keterangan, Indra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AM.

Polisi kemudian melakukan lidik dan berhasil menangkap AM di rumahnya, di Dusun Mentaraman, Kabupaten Malang. Ia ditangkap dengan barang bukti 1 klip plastik berisi 0,26 gram sabu dan satu buah HP.

“Kedua tersangka pengedar sabu-sabu ditahan di Mapolres Blitar Kota dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut, Satresnarkoba masih mengembangkan kasus ini,” tukasnya.

Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Pihak kepolisian tidak main-main dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami imbau masyarakat aktif membantu dengan melaporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan sekitar terkait penyalahgunaan narkoba,” pungkas Huwahila. (Adm)