SONY DSCSONY DSC

         Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus di duga melakukan penipuan dan atau penggelapan dan Perbuatan Cabul  di Jln. Cemara Kota Blitar. Kejadian tersebut dialami oleh korban berinisial bunga, warga  Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan Pelaku yang berhasil di tangkap  berinisial MJN, warga Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar

        Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut yaitu  awalnya pada hari jumat tanggal 3 Maret 2017 sekira pukul 19.00 Wib korban membeli nasi goreng di depan pom karang sari, tidak lama kemudian terlapor melintas dengan di depan pelapor dengan sepeda motor vario warna hitam dengan No Pol AG 5901 PW kemudian pelaku berhenti dan menanyakan arah ke Kepanjen Malang kepada korban ,

         SONY DSCSONY DSC

       Lebih lanjut AKP Heri menjelaskan dengan tipu dayanya kemudian pelaku bilang kepada korban bahwa pelapor sedang di guna-guna oleh orang lain dan apabila korban ingin mengetahui siapa orang yang telah mengguna – guna korban tersebut harus terlebih dahulu untuk wudhu, selain itu terlapor bilang kepada korban bahwa di dalam tubuh korban terdapat sperma babi dan bubuk karat dan apabila korban ingin mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam tubuh korban harus membeli bubuk hajar aswat, selanjutnya korban di ajak pelaku untuk pergi ke masjid dalam perjalanan menuju masjid pelaku bilang kepada korban “apa ada benda yang bisa di beri doa (di pageri) apabila emas gramnya lebih berat maka doanya semakin kuat, selanjutnya pelaku bilang kepada korban “apabila korban ingin sembuh harus mengeluarkan spermanya sendiri, kemudian pelaku menyarankan kepada korban untuk bersetubuh dengan ustad dan untuk ustad tersebut adanya hanya di Rejotangan, dan kemudian pelaku menawarkan diri untuk membantu korban mengeluarkan sperma korban dengan cara pelaku menyetubuhi korban dan korban menyetuji ajakan tersebut, selanjutnya pelaku dan korban berkeliling mencari tempat yang sepi, kemudian korban bilang kepada pelaku bahwa ada tempat yang sepi di sekitaran Kebun Blimbing Karang Sari, selanjuntnya pelaku dan korban menuju ke tempat tersebut dan melakukan persetubuhan di Kebun Blimbing Karang Sari, setelah melakukan persetubuhan tersebut pelaku bilang kepada korban bahwa untuk 2 buah cincin dan 1 buah HP siomi redmi 4A bisa di beri doa (di pageri) di Malang, selanjuntya korban menyerahkan cincin dan hp tersebut kepada pelaku untuk di beri doa (di pageri) dan korban oleh pelaku di suruh menunggu di depan rumah korban pada pukul 06.00 Wib karena pelaku akan ke Kediri dan akan menyerahkan barang-barang milik korban yang telah di beri doa (di pageri) di Malang tersebut. Dan setelah di tunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung datang dan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota

          Akp Heri menambahkan Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).dan untuk selanjutnya terlapor sudah di amankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal berlapis penipuan dan pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 Jo 293 KUHP  …pungkasnya,..jk..