SURABAYA – Bermaksud hendak memberikan bantuan kepada sopir truk yang dikira truk mengalami masalah dan berhenti di bahu jalan ruas tol, anggota Sat PJR Polda Jatim malah menemukan sopir truk tersebut mengkonsumsi sabu.

 

Adapun identitas sopir truk tersebut diketahui sebagai warga Surabaya dengan inisial AP (36) sopir truk dengan No Pol N 8631 UQ yang ditangkap Sat PJR Polda Jatim di ruas Tol Tanjungperak – Waru KM 4.

 

Sementara itu sopir inisal TR (22) diamankan di gerbang tol exit Banyu Urip yang awalnya hendak melarikan diri setelah diketahui anggota patroli Sat PJR Jatim II.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kanit PJR Jatim II Polda Jatim, AKP Ega Parayudi saat dikomfirmasi media,Minggu (4/6).

 

“Awalnya anggota patroli mengira truk tersebut mengalami masalah, ternyata setelah diperiksa kedapatan sopir sedang mengkonsumsi sabu,”kata AKP Ega.

 

Anggota Patroli Sat PJR Jatim II Polda Jatim selain berhasil mengamankan pelaku juga barang bukti sabu satu pocket,alat hisap,pipet dan korek api serta handphone.

 

Kanit PJR Jatim II itu menjelaskan, terkait pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang berhenti di ruas jalan tol, hal itu sesuai peraturan PT Jasa Marga yang melarang kendaraan berhenti di bahu jalan untuk istirahat.

 

Karena lanjut AKP Ega selain membahayakan pengguna jalan tol pihak PT Jasa Marga telah menyediakan rest area untuk istirahat.

 

Ia menyebut, patroli rutin Sat PJR Polda Jatim itu adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

 

“Untuk patroli memang kami lakukan secara rutin dan sesuai atensi bapak Kasat PJR Polda Jatim agar lebih peduli terhadap semua kendaraan yang berhenti di tepi jalan barangkali kendaraan tersebut ada kendala yang memerlukan bantuan petugas,”jelas AKP Ega.

 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua sopir truk tersebut saat ini sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

 

“Sudah kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut,”pungkas AKP Ega. (*)