Paur Humas Polres Blitar Kota 4/12/17 – AKP Huwahila W. Kasat Narkoba Polres Blitar Kota mengatakan peristiwa ini berawal pada Sabtu 31 Desember 2016 sekitar pukul setengah sebelas malam , anggota Satresnarkoba Polres Blitar kota mendapat info dari masyarakat , terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar .
Saat itu juga petugas langsung mendatangi TKP , Petugas berhasil mengamankan ES ( red : Endra Setiawan ( 40 ) ) warga desa Bendosari Kecamatan Sanankulon dan saat dilakukan penggeledahan , petugas tidak menemukan barang bukti apapun , karena sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku sudah membuang shabu berat 1 gram ke tanah di tepi jalan umum di daerah Tanjungsari . Petugas yang tahu kejadian itu langsung melakukan pencarian dan barang bukti shabu seberat 1 gram berhasil ditemukan .
Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti 1 klip plastik bening berisi 1 gram shabu dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut . Pelaku terbukti melanggar Pasal 112 subs. Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / dan terancam hukuman 4 tahun penjara …Yd/Jk


Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Kolaborasi Polri dan Masyarakat Sukses Pulihkan Jembatan Pandan Tapanuli Tengah
Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis