Paur Humas Polres Blitar Kota 4/12/17 – AKP Huwahila W. Kasat Narkoba Polres Blitar Kota mengatakan  peristiwa ini berawal pada Sabtu 31 Desember 2016 sekitar pukul setengah sebelas malam , anggota Satresnarkoba Polres Blitar kota mendapat info dari masyarakat , terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar .

0104-pelaku-sabu
Saat itu juga petugas langsung mendatangi TKP , Petugas berhasil mengamankan ES ( red : Endra Setiawan ( 40 ) ) warga desa Bendosari Kecamatan Sanankulon  dan saat dilakukan penggeledahan , petugas tidak menemukan barang bukti apapun , karena sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan  pelaku sudah membuang shabu berat 1 gram ke tanah di tepi jalan umum di daerah Tanjungsari . Petugas yang tahu kejadian itu langsung melakukan pencarian  dan barang bukti shabu seberat 1 gram berhasil ditemukan .
Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti 1 klip plastik bening berisi 1 gram shabu dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut . Pelaku terbukti melanggar Pasal 112 subs. Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / dan terancam hukuman 4 tahun penjara …Yd/Jk