Sehubungan dengan maraknya tindak kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) di wilayah lain, anggota Polsek Udanawu dengan gencar menyampaikan informasi dan himbauan agar warga desa di wilayah Kecamatan Udanawu khususnya Desa Karanggondang agar senantiasa waspada dan bisa melakukan tindakan antisipasi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menyebabkan kerugian.

 

 

Diharapkan dengan adanya peran anggota Polsek Udanawu dalam menyampaikan pesan himbauan dan informasi kepada warga seperti ini dapat meminimalisir tindak kejahatan dan kriminal di wilayah hukum Polsek Udanawu. Di sisi lain, diharapkan kegiatan sambang dialogis dapat meningkatkan kondisi lingkungan yang aman kondusif.

 

 

Aiptu Agus juga tidak lupa memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi warga yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan dan saat mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.