Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota hari ini Senin tanggal 13 Desember 2021 melaksanakan patroli dan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah kecamatan Sananwetan kota Blitar. Pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker terciduk petugas patroli dan dilakukan penindakan sesuai Inmendagri no. 66/2021 dan Inwalikota no. 12/2021. Petugas patroli mendapati warga yang tidak menggunakan masker di jalan Kalasan kelurahan Bendogerit, giat patroli sekaligus operasi yustisi mengarah ke pengendara dan pengguna jalan yang melintas.

Giat penindakan pelanggar protokol kesehatan menindak 6 pelanggar dan dilakukan teguran tertulis. Petugas patroli menghimbau agar selalu disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga ditengah pandemi ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari. Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Bersama sama bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan.